Hak dan Kewajiban Insinyur
Insinyur adalah orang yang
memiliki profesi di bidang teknik, memiliki pengetahuan ilmiah untuk
menyelesaikan suatu masalah praktis menggunakan teknologi. Profesi Insinyur
diatur oleh UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Gelar Insinyur diberikan
oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPI (Program Profesi Insinyur) yang
telah bekerja sama dengan kementrian. Semua program pendidikan insinyur hampir
seluruhnya berpusatkan pada disiplin teknik dengan matematika dan sains.
Dalam menjalankan karir
profesioalisme sebagai insinyur, seorang insinyur memiliki hak dan kewajiban.
Beberapa kewajiban yang harus dimiliki insinyur diantaranya :
1. Menjaga informasi pribadi dan rahasia klien
Seorang insinyur memiliki
kewajiban untuk menjaga informasi dan rahasia klien, seperti hasil-hasil data
pengujian, informasi tentang produk, desain suatu produk, bahkan komunikasi
internal dengan perusahaan. Seorang insinyur memiliki kewajiban untuk tetap
merahasiakan informasi walaupun sudah tidak terkait dengan perusahaan tersebut.
2. Konflik kepentingan
Konflik kepentingan yang timbul
dapat membuat seorang insinyur tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan baik
dan transparan. Cara untung menhindari konfik kepentingan adalah degan
mengikuti keinginan dan kebijakan perusahaan yang terkait.
3. Etika Lingkungan
Dalam melakukan pekerjaan
profesionalnya, seorang insinyurlah yang bertanggung jawab atas dampak
kerusakan lingkungan yang terjadi akibat terciptanya teknologi, karena insinyur
pula yang bertanggung jawab atas terciptanya teknologi tersebut. Tanpa adanya
etika lingkungan ini, maka dampak kerusakan lingkungan akan terus bertambah
seiring dengan meningkatnya teknologi yang ada.
4. Etika Komputer
Komputer adakalanya dapat
memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Seorang insinyur berkewajiban
untuk memikirkan suatu cara untuk mengurangi dampak negatif komputer kepada
masyarakat.
Comments
Post a Comment