Bidang Industri


  • Definisi Industri

Industri dalam arti sempit adalah kumpulan perusahaan yang menghasilkan produk sejenis dimana terdapat kesamaan dalam bahan baku yang digunakan, proses, produk akhir dan konsumen akhir. Dalam arti yang lebih luas, industri merupakan kumpulan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa dengan elastisitas silang yang positif dan tinggi (Kuncoro, 2007: 167)

Sedangkan pengertian industri menurut Sandy (1985: 154) adalah usaha untuk memproduksi barang dari bahan baku atau bahan mentah melalui proses penggarapan dalam jumlah besar sehingga barang tersebut dapat diperoleh dengan harga satuan yang serendah mungkin tetapi dengan mutu setinggi mungkin. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa mengolah barang dari bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi hingga barang jadi menjadi barang yang siap digunakan dengan nilai yang lebih tinggi.

lndustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang yang nilainya lebih tinggi untuk penggunaannya.
  1. Kelompok lndustri idalah bagian-bagian utama kegiatan industri yakni kelompok industri hulu atau disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir dan kelompok industri kecil.
  2. Cabang lndustri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
  3. Bidang Usaha lndustri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
  4. Bahan Baku lndustri adalah bahan mentah yang diolah atau yang tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
  5. Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan strategis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis bidang perindustrian.

Bidang Perindustrian, mempunyai fungsi:
  1. Penyiapan bahan penyusunan program dan perumusan kebijakan teknis operasional bidang perindustrian ;
  2. Penyiapan bahan koordinasi pengendalian pembinaan bidang perindustrian ;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan, pengendalian, pembinaan bidang perindustrian meliputi teknologi dan produksi, sarana dan permodalan, serta bina usaha;
  4. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi, lndustri dan Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG INDUSTRI
  • Seksi Teknologi dan Industri

  1. Merencanakan kegiatan pembinaan dan pengendalian teknologi dan produksi ;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan teknis operasional teknologidan produksi ;
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan, pengembangan teknologi dan produksi ;

  • Seksi Sarana dan Permodalan

  1. Merencanakan kegiatan pembinaan dan pengendalian bidang sarana dan permodalan;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan teknis operasional sarana dan permodalan;
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan pengembangan permodalan, pasca panen dan pemasaran hasil ;

  • Seksi Bina Usaha

  1. Merencanakan kegiatan pembinaan dan pengendalian bina usaha;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan teknis operasional bina usaha;
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan, pengembangan bina usaha;

Pengelompokan Industri Nasional:
  • Industri Dasar

Kelompok industri dasar di bagi menjadi dua, pertama meliputi Industri Mesin dan Logam Dasar (IMLD) yang termasuk dalam kelompok IMLD antara lain industri mesin pertanian, elektronika, kereta api, pesawat terbang, kendaraan bermotor, besi baja, alumunium, tembaga dan sebagainya.
  • Industri Aneka (IA)

Pengolahan secara luas berbagai sumber daya hutan, pengolahan sumber daya pertanian dan lain-lain termasuk dalam kategori aneka industri
  • Industri Kecil

Industri kecil meliputi industri sandang dan kulit (tekstil, pakaian jadi dan barangdari kulit), industri pangan (makanan, minuman dan tembakau), industri kerajinan umum (industri rotan, kayu, bambu, barang galian bukan logam) dan industri logam (mesin, listrik, alat-alat ilmu pengetahuan, barang dan logam dan srbagainya), industri kimia dan bahan bangunan (industri kertas, percetakan, penerbitan, barang-barang karet dan plastik (barang karet dan plastik).


Sumber:

Comments

Popular posts from this blog

STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)

Kode Etik, Profesi Insinyur

ETIKA BISNIS