Kode Etik, Profesi Insinyur
Pengertian
kode etik lainnya adalah suatu aturan
yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja di buat, berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa di fungsikan
sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi berbagai macam dari tindakan yang
pada umumnya dinilai menyimpang dari kode etik yang ada. Dalam pembentukannya,
kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya yaitu,
- Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
- Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.
Etika Profesi
Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang
professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi
diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional
dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi tersebut.
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih
spesifik seorang professional diantaranya:
- Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
- Menjaga kompetensi sebagai profesional.
- Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
- Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Insinyur adalah sebuah profesi yang
penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak
berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan
semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan
pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme;
maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa
disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara,
psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur
teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh
keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang
memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka
didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap
mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
Persatuan Insinyur Indonesia
(PII)
- Sarjana Teknik (S.T.)
Gelar akademik
untuk tamatan program S-1 perguruan tinggi teknik.
- Insinyur (Ir.)
Sebutan untuk
penyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.) atau Sarjana Pertanian yang memiliki
dasar pengetahuan profesi keinsinyuran.
- Insinyur Profesional (IP)
Insinyur yang
memiliki kompetensi profesional, berpengalaman praktek keinsinyuran
(engineering), dan mempraktekan keinsinyuran sebagai profesinya sehari-hari.
Comments
Post a Comment