Kode Etik Insinyur, Organisasi Profesi
Kode Etik Insinyur Etik atau
etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama
sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran
terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak
mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik
ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan
engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti
organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan
sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya
pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang
biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme
dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang
professional adalah :
- Memegang teguh kode etik profesi
- Pekerjaan (hobi)
- Keahlian awet, segar, dan mutakhir
- Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
- Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
- Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
- Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur
Indonesia”
EMPAT KAIDAH DASAR
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.
Organisasi profesional adalah
suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu
profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional
pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan
suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi
kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk
menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu.
Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan
sertifikasi. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah
para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan
dalam kapasitas mereka seagai individu. Di dalam perkembangannya, organisasi
profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi.
Beberapa organisasi profesi
kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat
diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini
beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang
didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana
Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya.
Organisasi profesi kependidikan
selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi
tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan
berfungsi sebagai berikut:
- Fungsi pemersatu
- Fungsi peningkatan kemampuan profesional
Comments
Post a Comment