Hak dan Kewajiban Insinyur
Insinyur adalah orang yang memiliki profesi di bidang teknik, memiliki pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan suatu masalah praktis menggunakan teknologi. Profesi Insinyur diatur oleh UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Gelar Insinyur diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPI (Program Profesi Insinyur) yang telah bekerja sama dengan kementrian. Semua program pendidikan insinyur hampir seluruhnya berpusatkan pada disiplin teknik dengan matematika dan sains. Dalam menjalankan karir profesioalisme sebagai insinyur, seorang insinyur memiliki hak dan kewajiban. Beberapa kewajiban yang harus dimiliki insinyur diantaranya : 1. Menjaga informasi pribadi dan rahasia klien Seorang insinyur memiliki kewajiban untuk menjaga informasi dan rahasia klien, seperti hasil-hasil data pengujian, informasi tentang produk, desain suatu produk, bahkan komunikasi internal dengan perusahaan. Seorang insinyur memiliki kewajiban untuk tetap merahasiakan informasi walaupun sudah