Bentuk kepemilikan
Keuntungan Bagi Bisnis untuk Go Public
Ada 3 keuntungan utama bagi bisnis untuk
Go Public, di antaranya:
·
Mendapat Sumber Pendanaan Baru
Sebuah perusahaan Go Public akan
mendapatkan sumber pendanaan baru dari penjualan saham. Menjual saham adalah
cara yang tepat untuk sebuah perusahaan, karena selain memberikan manfaat untuk
pengembangan, mereka juga akan mendapatkan penambahan modal kerja hingga
ekspansi usaha yang lebih besar lagi. Semakin banyak investor yang membeli
saham, makan modal yang diterima oleh perusahaan akan semakin meningkat.
Strategi penjualan saham ini dinilai ampuh, jika perusahaan ingin mendapatkan
sumber pendanaan baru.
·
Meningkatkan Citra dan Nilai Perusahaan
Meningkatnya citra perusahaan
dapatberpotensi terhadap meningkatnya potensi pasar. Perusahaan akan lebih
mudah memasarkanproduk dan jasa yang ditawarkan. Jika citra perusahaan
meningkat, makanilai perusahaan juga akan meningkat. Sebuah perusahaan mendapatkan
penilaian dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual di
pasarfinansial.
·
Mengembangkan kemampuan going concern
perusahaan
Mereka harus memiliki kemampuan going
concern agar bisa tetap berkembang dalam kondisi apapun. Terutama untuk kondisi
yang mengakibatkan perusahaan menjadi bangkrut dan keuangan menurun.
Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada
kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
·
Laporan Rutin.
Setiap
perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa
Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat
laporan tersebut diperlukan biaya.
·
Terbuka.
Semua
perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh
para kompetitornya dari segi data dan management nya.
·
Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para
pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham,
tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan
keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
·
Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka
harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di
informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Go Public atau sering disebut juga
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan
kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka
perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka.
Ada beberapa proses yang harus dilalui
perusahaan untuk go public, antara lain:
1.
Tahap Persiapan
2.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
3.
Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
https://www.hanindo.co.id/portfolio/3-keuntungan-bagi-bisnis-untuk-go-public
Comments
Post a Comment