Bentuk kepemilikan

Keuntungan Bagi Bisnis untuk Go Public
Ada 3 keuntungan utama bagi bisnis untuk Go Public, di antaranya:
·         Mendapat Sumber Pendanaan Baru
Sebuah perusahaan Go Public akan mendapatkan sumber pendanaan baru dari penjualan saham. Menjual saham adalah cara yang tepat untuk sebuah perusahaan, karena selain memberikan manfaat untuk pengembangan, mereka juga akan mendapatkan penambahan modal kerja hingga ekspansi usaha yang lebih besar lagi. Semakin banyak investor yang membeli saham, makan modal yang diterima oleh perusahaan akan semakin meningkat. Strategi penjualan saham ini dinilai ampuh, jika perusahaan ingin mendapatkan sumber pendanaan baru.
·         Meningkatkan Citra dan Nilai Perusahaan
Meningkatnya citra perusahaan dapatberpotensi terhadap meningkatnya potensi pasar. Perusahaan akan lebih mudah memasarkanproduk dan jasa yang ditawarkan. Jika citra perusahaan meningkat, makanilai perusahaan juga akan meningkat. Sebuah perusahaan mendapatkan penilaian dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual di pasarfinansial.
·         Mengembangkan kemampuan going concern perusahaan
Mereka harus memiliki kemampuan going concern agar bisa tetap berkembang dalam kondisi apapun. Terutama untuk kondisi yang mengakibatkan perusahaan menjadi bangkrut dan keuangan menurun.

Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
·         Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
·         Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
·         Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
·         Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Go Public atau sering disebut juga Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka.

Ada beberapa proses yang harus dilalui perusahaan untuk go public, antara lain:
1.      Tahap Persiapan
2.      Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
3.      Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
https://www.hanindo.co.id/portfolio/3-keuntungan-bagi-bisnis-untuk-go-public

Comments

Popular posts from this blog

STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)

Kode Etik, Profesi Insinyur

ETIKA BISNIS