UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN DAN KONVENSI INTERNASIONAL
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan
Bank Industri. Satu hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang baru ini
yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan
menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana terdapat satu
bab khusus yang
mengatur tentang pemberdayaan
industri khususnya industri kecil dan industri menengah dan mencakup
beberapa aspek.
Undang-Undang
Nomer 5 Tahub 1984 berisi tentang Perindustrian dengan Rahmat Tuhan yang maha
esa presiden Republik Indonesia. Dengan ketententuan umum berasa di pasal. Berikut
adalah rangkuman pasal-pasal:
Pasal 1
Perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industry dan Industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai.
Pasal 2
Pembangunan
industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan
kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian hngkungan hidup.
Pasal 3
Meningkatkan
kemakmuran dan keseiahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 4
Cabang industri
yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 5
Pemerintah
menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil dan Pemerintah
menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industii
kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
Pasal 6
Pemerintah
menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri
maupun modal asing.
Pasal 7
Mewujudkan
perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil dan mengembangkan
persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur
Pasal 8
Pemerintah
melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara
seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional
pada setiap tahap perkembangan industri.
Pasal 9
Penyebaran dan
pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan
manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna
untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri.
Pasal 10
keterkaitan antara
bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan
yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional
Pasal 11
Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam
menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan
peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut.
Pasal 12
Untuk mendorong
pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam
negeri.
Pasal 13 14 15
Mengatur Izin
Usaha Industri
Pasal 16, 17, 18,
19.
Mengatur teknologi
industry, desain produk industry, rancang bangun dan perrekayasaan industry dan
standarisasi.
Pasal 20
Mengatur wilayah industry
Pasal 21
Perusahaan
industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan Hidup
akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
Pasal 22, 23
mengatur penyerahan
kewenangan dan urusan tentang undustri
Pasal 24, 26,27,28
Mengatur tentang
ketentuan pidana
Pasal 29
Mengatur tentang
ketentuan peralihan
Pasal 30-32
Mengatue tentang
ketentuan penutup.
Yang
kedua ada konvesi internasional tentang hak cipta yang dibagi mejadi dua yaitu
baener convention dan universal copyright
convention.
Berner
Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra
merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali
disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah
Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan
kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya,
yaitu paten, merek, dan desain industri. Objek perlindungan hak cipta dalam
konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni. Suatu hal yang terpenting
dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan
terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan yang diberikan adalah
bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi
ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang
diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan
secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve).
Lalu,
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di
Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama
yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini
dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika
sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju
dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam
beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk
negara-negara berkembang dan Uni Soviet. Universal Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang
yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa
secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Konvensi-konvensi
internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat
internasional adalah sebagai berikut:
1. Konvensi Bern 1886
Perlindungan Karya Sastra dan Seni
2. Konvensi Hak Cipta
Universal 1955
Comments
Post a Comment