KASUS PELANGGARAN UU PERINDUSTRIAN
Sektor industri
berkembang pesat dan beraneka ragam jenisnya. Industri pakaian, industri
pengelolaan makanan sampai industri logam baik itu industri rumahan (home
industry), industri kecil, industri menengah, maupun industri besar berkembang
pesat seiring perkembangan ilmu pengetahuan. Dampak postif dari pembangunan
sektor industri sudah banyak kita rasakan mulai dari meningkatnya kemakmuran
rakyat, pendapatan per kapita, mutu pendidikan masyarakat, kesadaran akan
kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan, Tumbuh
kembangnya perindustrian selain banyak membantu manusia dalam memenuhi berbagai
kebutuhan hidupnya ternyata membawa dampak negatif terhadap lingkungan akan
membahayakan tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga membahayakan
manusia serta mahluk hidup yang lainnya.
Kualitas lingkungan hidup
yang semakin menurun akibat adanya pencemaran yang berasal dari indsutri, telah
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Oleh
karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
tepat oleh kita semua. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat akan
menciptakan lingkungan kelestariannya terjaga, baik, dan sehat. Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap
warga negara indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1) yang
berbunyi: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatnm pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Contoh kasus pencemaran
lingkungan oleh industri adalah pencemaran oleh perusahaan Exxonmobil Oil.
Kasus pertama: penemuan cairan yang diduga kuat merkuri di areal bekas kegiatan
Exxonmobil Oil (Exxon) di Desa Hueng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
Kasus lainnya yaitu pencemaran saluran air warga Desa Gampong Ampeh, Kecamatan
Tanah Luas, Aceh Utara berupa cairan minyak (oil) bekas milik perusahaan
tersebut. Menurut Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian,
perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan
industri. Industri mempunyai peran penting dalam perkembangan ekonomi bangsa.
Oleh karena itu pembangunan sektor industri perlu dilakukan. Menurut Pasal 3
Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang peindustrian, tujuan dari perindustrian
diselenggarakan adalah:
a.mewujudkan Industri
nasional sebagai pilar danpenggerak perekonomian nasional;
b.mewujudkan kedalaman dan
kekuatan struktur Industri;
c.mewujudkan Industri
yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
Bagaimanapun positifnya
tujuan pembangunan industri, tak dapat dipungkiri bahwa semua kegiatan industri
kaan selalu mengasilkan limbah yang seringkali menimbulkan masalah bagi
lingkungan. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi
baik industri maupun domestik atau rumah tangga. Limbah mempunyai karakteristik
fisik, kimiawi, ataupun biologis sedemikian rupa sehingga memerlukan penanganan
dan prosedur pembuangan khusus untuk menghindari resiko terhadap kesehatan
kemanusiaan dan atau efek lain yang merugikan bagi lingkungan hidup.
ANALISIS:
Limbah bahan berbahaya
dan beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah setiap limbah yang
mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi dan
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan
mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Sedangkan limbah non B3
adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang
tidak termasuk dalam klasifikasi/ kategori limbah bahan berbahaya dan beracun.
·
Pada kasus Exxonmobil dengan pelanggaran
seperti yang sudah disebutkan di atas akan mendapatkan citra kurang atau tidak
baik dalam pandangan masyarakat. Seharusnya dengan adanya rasa tanggung jawab
sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility-nya, Exxon Mobil akan
banyak mengambil keuntungan dengan citra profil perusahaan yang baik di mata
masyarakat.
·
Tanggung jawab sosial perusahaan pada
hakekatnya merupakan bentuk kontribusi suatu perusahaan, dengan tujuan akhir
menempatkan entitas bisnis untuk ikut serta mewujudkan pembangunan
berkelanjutan (dalam hal ini termasuk usaha perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup).
·
Undang Undang Perindustrian, dimana
pengertian industri hijau itu sendiri adalah industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat.
Untuk mewujudkan industri
hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian,
perusahaan industri secara bertahap:
a.
membangun komitmen bersama dan menyusun
kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau
b.
menerapkan kebijakan pembangunan Industri
Hijau
c.
menerapkan sistem manajemen ramah
lingkungan
Terhadap perusahaan yang
melanggar ketentuan mengenai hal tersebut di atas dalam hal ini pihak
Exxonmobil telah melakukan pencemaran dan merugikan masyarakat sekitar, maka
terhadap Exxonmobil dapat diterapkan upaya penegakan hukum. Upaya hukum yang
dapat dilakukan tidak terbatas pada lingkup pengadilan saja namun di luar
pengadilan pun dimungkinkan untuk dilakukan. Berbagai sanksi yang dapat
diberikan terhadap exxon mobil adalah jalur administratif, jalur pidana, maupun
jalur perdata.
Comments
Post a Comment