KASUS PELANGGARAN UU PERINDUSTRIAN

Sektor industri berkembang pesat dan beraneka ragam jenisnya. Industri pakaian, industri pengelolaan makanan sampai industri logam baik itu industri rumahan (home industry), industri kecil, industri menengah, maupun industri besar berkembang pesat seiring perkembangan ilmu pengetahuan. Dampak postif dari pembangunan sektor industri sudah banyak kita rasakan mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, pendapatan per kapita, mutu pendidikan masyarakat, kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan, Tumbuh kembangnya perindustrian selain banyak membantu manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya ternyata membawa dampak negatif terhadap lingkungan akan membahayakan tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga membahayakan manusia serta mahluk hidup yang lainnya.

Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akibat adanya pencemaran yang berasal dari indsutri, telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tepat oleh kita semua. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat akan menciptakan lingkungan kelestariannya terjaga, baik, dan sehat. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatnm pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Contoh kasus pencemaran lingkungan oleh industri adalah pencemaran oleh perusahaan Exxonmobil Oil. Kasus pertama: penemuan cairan yang diduga kuat merkuri di areal bekas kegiatan Exxonmobil Oil (Exxon) di Desa Hueng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Kasus lainnya yaitu pencemaran saluran air warga Desa Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berupa cairan minyak (oil) bekas milik perusahaan tersebut. Menurut Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri mempunyai peran penting dalam perkembangan ekonomi bangsa. Oleh karena itu pembangunan sektor industri perlu dilakukan. Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang peindustrian, tujuan dari perindustrian diselenggarakan adalah:
a.mewujudkan Industri nasional sebagai pilar danpenggerak perekonomian nasional;
b.mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c.mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;


Bagaimanapun positifnya tujuan pembangunan industri, tak dapat dipungkiri bahwa semua kegiatan industri kaan selalu mengasilkan limbah yang seringkali menimbulkan masalah bagi lingkungan. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik atau rumah tangga. Limbah mempunyai karakteristik fisik, kimiawi, ataupun biologis sedemikian rupa sehingga memerlukan penanganan dan prosedur pembuangan khusus untuk menghindari resiko terhadap kesehatan kemanusiaan dan atau efek lain yang merugikan bagi lingkungan hidup.

ANALISIS:
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Sedangkan limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi/ kategori limbah bahan berbahaya dan beracun.
·         Pada kasus Exxonmobil dengan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan di atas akan mendapatkan citra kurang atau tidak baik dalam pandangan masyarakat. Seharusnya dengan adanya rasa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility-nya, Exxon Mobil akan banyak mengambil keuntungan dengan citra profil perusahaan yang baik di mata masyarakat.
·         Tanggung jawab sosial perusahaan pada hakekatnya merupakan bentuk kontribusi suatu perusahaan, dengan tujuan akhir menempatkan entitas bisnis untuk ikut serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan (dalam hal ini termasuk usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).
·         Undang Undang Perindustrian, dimana pengertian industri hijau itu sendiri adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk mewujudkan industri hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perusahaan industri secara bertahap:
a.       membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau
b.      menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau
c.       menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan




Terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai hal tersebut di atas dalam hal ini pihak Exxonmobil telah melakukan pencemaran dan merugikan masyarakat sekitar, maka terhadap Exxonmobil dapat diterapkan upaya penegakan hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan tidak terbatas pada lingkup pengadilan saja namun di luar pengadilan pun dimungkinkan untuk dilakukan. Berbagai sanksi yang dapat diberikan terhadap exxon mobil adalah jalur administratif, jalur pidana, maupun jalur perdata.







Comments

Popular posts from this blog

STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)

Kode Etik, Profesi Insinyur

ETIKA BISNIS