Review Undang Undang RI No. 19 Tahun 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
a.
bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan
pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.
bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.
bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.
bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta
yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;
|
Mengingat:
|
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang
undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1.
Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
|
otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
REVIEW:
Menurut saya Hak Cipta ialah hak ekslusif untuk
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurani pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada Undang undang NOMOR 19 TAHUN 2002 pasal 2 ayat 1
menjelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya disini
setelah adanya pemegang hak cipta pemengang tersebut wajib mengumumkan ciptaannya agar tidak terjadi kesamaan pada
produk/ciptaanya, dan tidak terjadinya pembajakan atau copypaste produk/ciptaan.
Lalu Pada Undang undang NOMOR 19 TAHUN 2002 pasal 2 ayat 2
menjelaskan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi
dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial artinya pemegang hak cipta tidak boleh memberikan
secara bebas kepada orang lain agar tidak terjadinya pengalihan hak cipta. Undang
undang tersebut sudah menjadi kebijakan.
|
Comments
Post a Comment