Review Undang Undang RI No. 19 Tahun 2002


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.    bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.    bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.     bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.    bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;

Mengingat:
1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
1.    Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara

otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


REVIEW:
Menurut saya Hak Cipta ialah hak ekslusif untuk pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurani pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada Undang undang  NOMOR 19 TAHUN 2002 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya disini setelah adanya pemegang hak cipta pemengang tersebut wajib mengumumkan  ciptaannya agar tidak terjadi kesamaan pada produk/ciptaanya, dan tidak terjadinya pembajakan atau copypaste produk/ciptaan.
Lalu Pada Undang undang  NOMOR 19 TAHUN 2002 pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial artinya pemegang hak cipta tidak boleh memberikan secara bebas kepada orang lain agar tidak terjadinya pengalihan hak cipta. Undang undang tersebut sudah menjadi kebijakan.

Comments

Popular posts from this blog

STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)

Kode Etik, Profesi Insinyur

ETIKA BISNIS