Inovasi Merek Baru
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Merek
merupakan salah satu wujud karya intelektual. yang digunakan untuk membedakan barang
dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan maksud untuk
menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut. Terlebih disebabkan perdagangan
dunia yang semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik juga dengan
dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi lebih luas
lagi. Hal tersebut menambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan
asal usul barang, dan kualitasnya, juga menghindari peniruan.
Dilihat
dari perkembangan hak kekayaan intelektual di tanah air, sistem hukum Intellectual
Property Rights (IPR) pertama kali diterjemahkan menjadi hak milik intelektual,
kemudian menjadi hak milik atas kekayaan intelektual. Istilah yang umum dan lazim
dipakai sekarang adalah hak kekayaan intelektual yang disingkat HKI. Hal ini
sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Perundang-undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah
Hak Kekayaan Intelektual (tanpa Atas) dapat disingkat HKI atau akronim HaKI
telah resmi dipakai. Jadi bukan lagi Hak Atas Kekayaan Intelektual (dengan
“Atas”). Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundangundangan tersebut didasari pula
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998
tanggal 15 September 1998, tentang perubahan nama Direktorat Jenderal Hak
Cipta, Paten dan Merek berubah menjadi Direktorat Jenderal Hak Atas
Kekayaan Intelektual (Ditjen
HAKI) kemudian berdasar Keputusan
Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Ditjen HAKI berubah menjadi Ditjen HKI (DJHKI).
Dalam perdagangan barang atau jasa, merek
sebagai salah satu bentuk karya
intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau
jasa. Merek memiliki nilai yang strategis dan penting baik bagi produsen maupun
konsumen. Bagi produsen, merek selain untuk membedakan produknya
dengan produk perusahaan lain yang sejenis, juga dimaksudkan untuk membangun
citra perusahaan dalam pemasaran. Bagi konsumen, merek selain mempermudah
pengindentifikasian juga menjadi simbol harga diri. Masyarakat yang sudah terbiasa
dengan pilihan barang dari merek tertentu,
cenderung untuk menggunakan barang dengan merek tersebut seterusnya dengan berbagai alasan
seperti karena sudah mengenal lama, terpercaya kualitas produknya, dan lain –
lain sehingga fungsi merek sebagai jaminan kualitas semakin nyata.
Mengingat
merek mempunyai peran yang sangat penting dalam perdagangan barang atau
jasa, pengaturan tentang merek dalam sistem hukum Indonesia sudah
berlangsung lama dibandingkan dengan jenis-jenis HKI, berlakunya Auteurswet
1912, Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912 dan kemudian dinyatakan tidak berlaku
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961. Undang-Undang
ini terdapat pula dua Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1992 yang mulai berlaku efektif tanggal 1 April 1993. Selanjutnya diubah
dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 1997 tanggal 17 Mei 1997.
BAB 2
ISI
Merek, jenama atau merek dagang adalah nama atau
simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi. Pada makalah ini penemua baru berupa merek handphone yaitu
“EASY PRICE” yang berarti harga murah, easy price ini dibuat pada tahun 2018 di
Indonesia. merek easy price ini dibuat
untuk semua kalangan karna harga jualnya yang murah. Easy price ini mempunyai
fitur yang hampir sebanding dengan produk produk handphone mahal lainnya. Makna
dari “e price” sendiri adalah e yang melambangkan seperi belalai gajah yang
berartikan produk kuat, tidak mudah rusak.
Berhubungan dengan pembuatan merek, pastinya ada hak
merek, hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif
bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan
barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana
merek tersebut terdaftar. Jenis Merek dibagi 3 yaitu, merek dagang, jasa dan
kolektif. Logo ini untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. logo pembeda yang digunakan suatu badan
usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang
dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun
barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain, dan tidak bisanya
barang produsen produksi di akui produknya oleh produsen lain karna mempunyai
logo ini untuk sebagai pembeda.
Daftar Pustaka:
Comments
Post a Comment