Makalah Undang-Undang Hak Merek
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.
“Dalam memperkenalkan produk kepada masyarakat,
produsen akan memberikan tanda terhadap barang dan/atau jasa yang dihasilkannya
sebagai suatu hal yang dapat membedakan dengan produk lainnya”. tanda inilah yang
disebut sebagai merek. Pemberian tanda pada produk sendiri sebenarnya sudah
lama dikenal, sebelum adanya industrialisasi. Sebagai suatu tanda, merek
digunakan agar konsumen dengan mudah mengenali suatu produk, mengingat
tanpaadanya merek akan menyebabkan masyarakat sulit menjelaskan kepada orang
lain tentang produk yang akan dikonsumsinya.
Perlindungan
hukum terhadap merek sangat perlu dilakukan karena semakin berkembangnya dunia
perdagangan yang rawan terhadap terjadinya pelanggaran merek. “Pemerintah RI
telah ikut serta dalam perjanjian WTO, yaitu Agreement on Establishing the
World Trade Organization, dengan Undang-undang Tahun 1994 No.7, maka perlu
disesuaikan peraturan nasional tentang merek dengan apa yang telah diterima
dalam rangka Perjanjian Uruguay ini, TRIPS.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat kita
rumuskan beberapa masalah diantaranya sebagai berikut :
1. Apakah pengertian hak merek?
2. Bagaimanakah penggunaan hak merek itu?
3. Apa saja bunyi UU hak merek?
1.3
Tujuan dan Manfaat
Dari makalah ini kami para penulis
mengharapkan pembaca dapat memperoleh manfaat dan tujuan dari makalah ini
1.
Mengetahui pengertian hak merek.
2.
Mengetahui penggunaan hak merek.
3. Mengetahui UU hak merek
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak
merek
Merek menurut Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda atau simbol
yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang
memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek
tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis
barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar. Jenis Merek dibagi 3 yaitu:
1. Merek dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda
dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi
motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa
yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang
ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut
David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik
berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan
usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang
dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun
barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain Merek merupakan
kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau
kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
2.2 Penggunaan hak merek
Fungsi dari
merek pada awalnya untuk menunjukkan asal dari suatu produk. Setelah dikenal produksi
massal dan pendistribusian pasar yang lebih luas, fungsi merek telah berkembang
menjadi seperti yang dikenal pada saat ini (Kesowo, 1995). Merek sering
digunakan dalam hal mempublikasikan atau memerkenalkan kepada konsumen melalui
media massa diantaranya iklan di televisi, radio, jaringan internet, maupun
surat kabar. Sejalan dengan perkembangan dunia industri yang semakin pesat,
merek dikenal debagai tanda dari suatu produk yang memiliki kekuatan dan
manfaat jika dikelola dengan baik, karena merek memiliki nilai yang merupakan
tolak ukur dari suatu produk yang akan dipasarkan. Untuk lebih jelasnya merek
memiliki fungsi antara lain sebagai tanda pengenal yang membedakan suatu produk
dengan produk lainnya, alat promosi, jaminan mutu suatu barang dan sebagai
penunjuk asal muasal suatu barang atau jasa.
Dibawah ini
merupakan alasan beberapa produsen menggunakan merek. Produsen menggunakan
merek dengan alasan untuk:
a.
Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu
menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan
pasar yang stabil.
b.
Mengingat merek merupakan suatu identitas dari sebuah
produk, produsen menggunakan merek untuk membedakan produk tersebut dengan
produk lain yang ada dipasaran. Seorang konsumen yang ingin membeli produk akan
mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada
produk mudah dibedakan.
Dibawah ini
merupakan alasan pemberian merek pada suatu produk. Alasan pemberian merek
untuk suatu produk antara lain:
a.
Mengidentifikasi untuk mempermudah penanganan atau
mencari jejak produk yang dipasarkan.
b.
Melindungi produk yang unik (diferensisai) dari
kemungkinan ditiru para pesaing.
c.
Menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk
mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
d.
Landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Dibawah ini
merupakan manfaat penggunaan merek bagi penyalur. Manfaat penggunaan merek bagi
penyalur antara lain:
a.
Mempermudah dalam penanganan produk.
b.
Mempermudah untuk mengetahui penawaran produk.
Manfaat
penggunaan merek bagi konsumen adalah untuk mempermudah konsumen
mengidentifikasi produk yang diinginkan. Penggunaan merek memudahkan perusahaan
untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”, karena melalui
merek memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang
semakin beragam.
Penggunaan
merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas
2 macam, yaitu :
a.
Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
1.
Nama merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu
yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan
produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek
Lux dan Lifebouy.
2.
Nama merek keluarga perusahaan yang digunakan untuk
seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products).
Contohnya perusahaan Toshiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
3.
Nama merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk
(sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya
digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus
bagi wanita).
4.
Nama merek dagang perusahaan yang digunakan
dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined
with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk
produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota
(digunakan untuk merek Toyota Crown, Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota
Corola).
b.
Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Pengusaha
menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau
kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi
konsumen.
2.3 Undang-Undang hak merek
Pasal 1
angka (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek
& IG“) memberikan pengertian bahwa:
Merek adalah
tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata,
huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga)
dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut
untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan
hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dalam UU
Merek & IG, tidak ada penjelasan baku mengenai gambar, nama, kata, huruf,
angka serta susunan warna namun dalam praktiknya yang dimaksud dengan gambar,
nama, kata, huruf, angka serta susunan warna adalah sebagai berikut:
a.
Gambar
Gambar yang
dijadikan logo merek tidak boleh terlalu rumit seperti benang kusut atau juga
terlalu sederhana seperti titik. Sehingga, gambar dapat melambangkan kekhususan
tertentu dalam bentuk lencana atau logo, dan secara visual langsung memancarkan
identitas merek tersebut.
b.
Nama
Pada
dasarnya nama orang, badan usaha, kota, benda, dapat dijadikan sebagai Merek
namun tetap harus memiliki daya pembeda (distinctive power) yang kuat agar
dapat menjadi identitas yang sangat spesifik dari pemilik nama. Nama yang
sangat umum yang tidak memiliki daya pembeda yang kuat tidak dapat didaftarkan
sebagai Merek karena akan mengaburkan identitas khusus seseorang dan membuat
bingung masyarakat. Begitu pula dengan nama yang mempunyai lebih dari satu
pengertian tidak bisa dijadikan Merek.
c.
Kata
Kata dapat
dijadikan sebagai Merek jika mempunyai kekhususan yang memberikan kekuatan daya
pembeda dari Merek lain yang meliputi berbagai bentuk yaitu dapat merupakan
kata dari bahasa asing, bahasa Indonesia, dan bahasa daerah, dapat berupa kata
sifat, kata kerja, dan kata benda, dapat merupakan kata yang berasal dari
istilah bidang tertentu, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, teknik,
olahraga, seni, dan sebagainya
Bisa
merupakan satu kata saja atau lebih dari satu kata, dua atau beberapa kata.
d.
Huruf
Sama halnya
dengan gambar, sepanjang tidak memuat susunan yang rumit dan tidak terlalu
sederhana, huruf juga dapat dijadikan Merek.
e.
Angka
Angka tidak
dapat dijadikan sebagai Merek jika hanya mengandung 1 (satu) angka saja karena
terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Oleh karena itu,
angka harus dibuat sedemikian rupa hingga memiliki daya pembeda, namun tidak
terlalu rumit juga karena akan sulit didefinisikan sehingga tidak dapat
didaftarkan sebagai Merek.
f.
Susunan Warna
Merek yang
berupa susunan warna berarti Merek tersebut terdiri dari satu unsur warna.
Susunan warna yang dibuat sederhana tanpa dikombinasikan dengan unsur gambar
atau lukisan geometris, diagonal atau lingkaran, atau gambar dalam bentuk apa
saja, dianggap kurang memberikan daya pembeda.
g.
Merek Kombinasi
Merek
kombinasi merupakan unsur Merek yang terdiri dari gabungan gambar, nama, kata,
huruf, angka serta susunan warna yang secara keseluruhan tidak merupakan satu
kesatuan pengertian sendiri. Banyak Merek-Merek yang berbentuk kombinasi dari
berbagai unsur. Bahkan, pada umumnya hampir semua Merek merupakan kombinasi dari
dua, tiga, atau seluruh unsur-unsur tersebut.
BAB III
(Perbuatan
Pelanggaran Merek Terhadap Merek Terkenal)
Adanya
perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk membe-rikan
hak yang sifatnya eksklusif (khusus)bagi pemilik merek (exclusive right) agar pihak
lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang
dimiliki-nya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. “Hak
khusus tersebut cenderung bersifat monopoli, artinya hanya pemilik merek yang
dapat mengguna-kannya”.
Pemegang hak
dapat menggunakan mereknya dengan catatan tanpa melanggaraturan-aturan yang ada
dalam penggunaan merek, sekaligus melarang pihak lain untuk menggunakan
mereknya atau memberi izin. Telah diaturnya syarat-syarat yang harusdipenuhi
oleh si pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek tidak
menghi-langkan sama sekali terjadinya pelanggaran merek oleh pihak yang tidak
bertanggungjawab. Penggunaan secara tanpa hak atas merek pada suatu produk
dengan maksud mengambil keuntungan atas merek yang digunakannya masih banyak
terjadi dalam berbagai bentuk, misalanya pembajakan (merek dipalsu) atau
melalui pemanfaatan reputasi (terjadi persamaan pada pokoknya pada merek yang
mempunyai reputasi dimata konsumen).
3.1 Perbuatan Pelanggaran Merek Menurut UU Merek
Pelanggaran
hak merek terkenal dalam perdagangan barang atau jasa dapat disimpulkan
meliputi cara-cara sebagai berikut :
a.
Praktik Peniruan
Merek Pengusaha yang beriktikad tidak baik tersebut dalam hal persaingan tidak
jujur semacam ini berwujud penggunaan upaya-upaya mempergunakan merek dengan
menirumerek terkenal (well know trade mark) yangsudah ada sehingga merek atas
barang ataujasa yang diproduksinya secara pokoknyasama dengan merek atas barang
atau jasayang sudah terkenal (untuk barang-barangatau jasa sejenis) dengan
maksud menim-bulkan kesan kepada khalayak ramai, seakan-akan barangatau jasa
yang diproduksinya itu sama dengan produksi barang atau jasa yang sudah
terkenal itu. Dalam hal ini dapat diberikan contoh seperti merek “SANYO” yang
sudah dikenal dengan baik di masya-rakat, kemudian ada pengusaha yang
mem-produksi barang yang sejenis dengan merek "SANGYO". Alasan pengusaha
ini membuat merek yang mirip dengan “SANYO” tentunyaberharap bahwa dengan
adanya kemiripan tersebut ia dapat memperoleh keuntungan yang besar tanpa
mengeluarkan biaya besaruntuk promosi memperkenalkan produksinya tersebut. Hal
ini karena konsumen dapat terkelabui dengan kemiripan merek tersebut.
Jenis pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan
Pasal 91 UU Merek yang menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yangsama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diper-dagangkan, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
b.
Praktik Pemalsuan
Merek Dalam hal ini persaingan tidak jujur tersebut dilakukan oleh pengusaha
yang tidakberiktikad baik itu dengan cara memproduksi barang-barang dengan
mempergunakan merek yang sudah dikenal secara luas di dalam masyarakat yang bukan merupakan haknya. Sebagai contoh
saat ini sedang marak barang-barang imitasi dari produk merek terkenal dengan
istilah “KW”, biasanya ada kategori “KW 1”,”KW 2”, “KW Super”, dan sebagainya.
Jenis pelanggaran ini dapat dikenai sanksisesuai
dengan Pasal 90 UU Merek yangmenyebutkan “Barang siapa dengan sengajadan tanpa
hak menggunakan Merek yangsama pada keseluruhannya dengan Merekterdaftar milik
pihak lain untuk barangdan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/ataudiperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)”. Persaingan
tidak jujur (pemalsuan dan peniruan merek terkenal) dapat berakibat akan
mengurangi omzet penjualan sehingga mengurangi keuntungan yang sangat
diharapkan dari mereknya yang lebih terkenal tersebut.Bahkan dapat menurunkan
kepercayaan masyarakat terhadap merek tersebut, karena konsumen menganggap
bahwa merek yang dulu dipercaya memiliki mutu yang baik ternyata sudah mulai
turun kualitasnya. Pelanggaran terhadap hak atas merekini juga sangat merugikan
konsumen karena konsu-men akan memperoleh barang-barang atau jasa yang biasanya
mutunya lebih rendah dibandingkan dengan merek asli yang sudah terkenal
tersebut, bahkan ada kalanya produksi palsu tersebut membahayakan kesehatan
danjiwa konsumen. Dulu pelanggaran merek dilakukan dengan memasang merek dan
logo persis denganyang asli, pemalsuan, mereknya sama secara keseluruhan.
Contoh tindakan pelanggaran merek yang termasuk ke
dalam passing off adalah sengketa antara PT AQUA GOLDENMISSISSIPI Tbk selaku
pemegang Hak Atas Merek dari “AQUA” dengan HARRY IEKHONG selaku pemegang Hak
Atas Merekdari “QUA-QUA”. Dalam salah satu isi gugatan yang diajukan PT AQUA
GOLDENMISSISSIPI Tbk terhadap HARRY IEKHONG, telah disebutkan bahwa AQUA adalah
merek yang sudah dikenal oleh masyarakat sejak tahun 1973 dan QUA-QUA dinilai
mempunyai itikad tidak baik karena telah melakukan peniruan pada pokoknya terhadap
merek AQUA. Dalam putusan Pengadilan Negeri Niaga (Jakarta Pusat Nomor 30/ Merek/
2003/ PN. Niaga. Jkt. Pst.) tersebut, beberapa isinya antara lain bahwa HARRY
IE KHONG selaku tergugat harus menghentikan produksi air mineral dengan merek
QUA-QUA serta membayar gantikerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,-(duapuluh
milyar) kepada Penggugat. Dari contoh kasus pelanggaran merek yangdialami oleh
PT.AQUA GOLDENMISSISSIPI Tbk selaku pemegang hak atas merek “AQUA” Dapat
terlihat bagaimana lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Hak Cipta. Paten dan
Merek dalam memutuskan apakah merek yang akan didaftarkan mempunyai unsur
persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal yang telah terdaftar sebelumnya
atau tidak. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal yang permohonan pendaftaran
mereknya dikabulkan dan masukdi dalam Daftar Umum merek.
3.2 Bentuk
Perlindungan Hukum BagiPemegang Hak Atas Merek
Konsep
perlindungan hukum terhadap hak merek tersebut mengacu pada sifat hak merek yang
bersifat khusus (exclusive). Hak khusus tersebut bersifat monopoli artinya hak
itu hanya dapat dilaksanakan oleh pemilik merek. Tanpa adanya izin dari pemilik
merek, orang lain tidak boleh mempergunakan hak khusus. Jika ada pihak lain
yang mempergunakan hak khusus tadi dengan tanpa adanya izin dari pemilik hak
merek, maka telah terjadi pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tertentu.
Jika
suatu merek sudahmemperoleh predikat terkenal, makabentukperlindungan hukum
yang diperlukan agarterhadap tersebut terhindar dari peniruan ataupemalsuan
oleh orang lain, adalah bentukperlindungan hukum yang bersifat preventifdan
represif yang dititik beratkan pada upayauntuk mencegah agar merek terkenal tersebuttidak
dipakai orang lain secara salah. Upayaini dapat berupa tindakan sebagai berikut:
a.
Kepastian
Pengaturan Tentang MerekTerkenal
Kepastian pengaturan tentang merek terkenal disini
berhubungan dengan materi hukum, yaitu peraturan perundang undangan tentang
merek itu sendiri sebagaimana diatur dalam UU Merek.Materi yang diatur harus
jelas, tidak tumpang tindih serta tidak menimbulkan multitafsir, terutama yang
menyangkut kriteria merek terkenal dan sistem perlindungan hukumnya.
b.
Pendaftaran
terhadap Merek
Untuk mendapatkan hak atas merek harus melalui mekanisme
pendaftaran. Pendaftaran merek tersebut sebagai saranaperlindungan hukum bagi
pemilik merek. Pendaftaran merek disini adalah meru-pakan inisiatif dari
pemilik tersebut, yang sadar akan perlunya perlindungan hokum atas merek yang dimilikinya.
Sebagaimana diungkapkan di atas, hak atas merek barulahir jika telah
didaftarkan oleh pemiliknya ke Kantor Merek. Dengan demikian sifat pendaftaran
hak atas merek merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemiliknya.
Mekanisme pendaftaran hakatas merek tersebut sesuai dengan sistem konsitutif
(first to file principle) yang dianut oleh UU Merek
c.
Penolakan
Pendaftaran Oleh Kantor Merek Melalui Undang-undang Merek,
Mekanisme perlindungan hukum terhadap merekterkenal
selain melalui inisiatif pemilik merek tersebut untuk mendaftarkan merek-nya,
dapat pula ditempuh melalui peno-lakan oleh Kantor Merek terhadap permintaan
pendaftaran merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya de-ngan merek
terkenal. Jika ada pendaftaran merek yang dilakukan oleh orang lain dengan
meniru merek terkenal yang sudah ada, maka akan ditolak oleh Kantor Merek (Pasal
6 ayat (1) b dan ayat (2) UU Merek.
d.
Pembatalan Merek
TerdaftarUntuk melindungi pemilik merek yang sah
Hal ini dapat dilakukan dengan jalan pembatalan merek
terdaftar yang melanggar hak merek orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran
yang dilakukan oleh petugas Kantor Merek, suatu merek yang seharusnya tidak
dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam Daftar umum Merek yang mengesahkan
merek tersebut. Padahal merek tersebut jelas-jelas melanggar merekorang lain,
karena berbagai hal, antara lainmirip atau sama dengan merek oranglain yang
terdaftar sebelumnya. Apabila terjadi kasus seperti itu, pemilik merek yangdilanggar
dapat mengajukan upaya gugatan pembatalan merek pada Pengadilan Niaga (Pasal 68
ayat 3). Gugatan tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak
tanggal pendaftaran merek (Pasal 69ayat 1). Sedangkan jika merek yang bersangkutan
bertentangan dengan morali-tas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, gugatan
pembatalan tersebut dapat diajukan tanpa batas waktu (Pasal 69 ayat 2). Jika
gugatan tersebut dikabulkan, maka merek yang bersangkutan akan dicoret dari Daftar
Umum Merek yang mengakibatkan tidak ada perlindungan lagi. Perlindungan hukum
secara represif dititikberatkan kepada pemberian sanksi hukum, baik perdata
maupun pidana kepada barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap hak merek
bahwa pemilik merek terdaftar mendapat perlindungan hukum atas pela-nggaran hak
atas merek baik dalam wujud gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut maupun berdasarkan tuntutan hukum
pidana melalui aparat penegak hukum. Pemilik merek terdaftar juga memiliki hak untuk
mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran merek terhadap merek yang ia miliki
yang didaftarkan orang lain secara tanpa hak. Pasal 28 UU Merek menyebutkan ”Merek
terdaftar mendapat perlindungan hokum untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang”.
Dalam Pasal tersebut berarti bahwa Undang-undang Merek yang berlaku saat ini
memberikan perlindungan terhadap merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Merek, yaitu selama sepuluh (10) tahun
lamanya. Jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang lagi dengan
mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan terhadap merek yang sama.
Pemberian sanksi hukum meru-pakan bagian dari upaya pemberian perlin-dungan
hukum bagi pemilik merek yang sah.
3.3 Upaya Hukum
Jika Terjadi PerbuatanPelanggaran Merek
Perbuatanpelanggaran
merek selain diatur di dalam UU Merek, juga dapat dikenai sanksi yang dapat ditinjau
dari hukum pidana, perdata, maupun administrasi. Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh
pelaku pelanggaran merek selain dari UU Merek adalah sebagai berikut.
a.
Sanksi menurut
hukum perdata Pemakaian merek tanpa hak,
Hal ini dapat digugat berdasarkan perbuatan melanggar hukum
(Pasal 1365 KUH Perdata) yaitu “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sebagai pihak penggugat harus
membuktikan bahwa ia karena perbuatan melanggar hukum tergugat, menderita
kerugian.
b.
Sanksi menurut
hukum pidana. Sanksi pidana terhadap tindakan yang melanggar hak seseorang
dibidang merek selain diatur khusus dalam ketentuan sanksi peraturan
perundang-undangan merek itu sendiri, juga terdapat dalam ketentuan KUHP.
Persaingan tidak jujur dengan sendirinya besifat melawan hukum, karena hukum
memberikan perlindungan terhadap pergaulan yang tertib dalam dunia usaha.
Persaingan tidak jujur tersebut digolongkan suatu tindak pidana sesuai dengan
Pasal 382bis KUHP. Perbuatan materiil diancam hukuman penjara setinggi-tingginya
1 tahun atau denda, setinggi-tingginya Rp 900,00 ialah melakukan perbuatan yang
tipu muslihat untuk mengelabuhi masyarakat atau seorang tertentu. Pengelabuhan
ini dipakai oleh si pembuat sebagai upaya untuk memelihara atau menambah hasil
perdagangan atau perusahaannya si pembuat atauorang lain.Selain itu, ketentuan
yang terdapatdalam KUHP, yaitu ketentuan Pasal 393ayat (1) yang menyatakan:
“Barang siapa yang memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan
terang untuk dikeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menawarkan,
menye-rahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga,
bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu
nama, firma atau mereka yang menjadi hak oranglain atau untuk menyatakan
asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu dengan ditambahkan nama firma yang khayal,
ataupun bahwa pada barangnya sendiri atau pada sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak enam ratus rupiah”.
Pasal
393 ayat (2) KUH Pidana:
“Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat lima tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karenake jahatan semacam itu juga,
dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. Dalam tindak
pidana ini tidak perlu bahwa merek, nama atau firmayang dipasang persis serupa
dengan merek, nama atau nama firma orang lain tersebut. Dengan demikian
meskipun ada perbedaannya kecil, tetap masih dapat di-hukum. 14 Perbuatan
tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak indikasi geografis dan hak
indikasi asal, semuanya dikualifikasikan sebagai kejahatan dengan ancaman
pidana bersifat kumulatif. Selain di dalam KUHP, terdapat juga ketentuan sanksi
pidana dalam UU Merek.
c.
Sanksi
Administrasi Negara.
Bila terjadi pelanggaran terhadap hak intelektual,
negara bisa juga menggunakan kekuasaannya untuk melindungi pemilik hak yang
sah. Melalui kewenangan administrasi negara, yaitu di antaranya melalui Pabean,
Standar industri, kewenangan pengawasan badan penyiaran, kewenangan pengawasan
standar periklanan.
BAB IV
KESIMPULAN
Pelanggaran
merek dapat disimpulkan melalui cara peniruan merek dagang (memi-liki persamaan
pada pokoknya dengan merek lain) dan pemalsuan merek dagang (memiliki persamaan
pada keseluruhannya dengan merek lain). Perlindungan hukum bagi pemilik merek
yang sah diatur dalam UU Merek yang dimaksudkan untuk memberikan hak yang
sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik merek (exclusive right). Upaya hukum
yang dapat ditempuh oleh pemegang hak atas merek yang dilanggar dapat dilakukan.
DAFATAR PUSTAKA
Agung Sudjatmiko, 2000, Perlindungan Hukum Hak Atas
Merek, Yuridika, Vol. 15 No. 5
Agung Sujatmiko. Aspek Yuridis Lisensi Merek dan
Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Pro Justitia. 2008.Vol. 26 No.2.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementrian Hukum dan
HAM RI, www.bphn.go.id
http://fhukum.unpatti.ac.id/hkm-pidana/363-perlindungan-merek-dan-pengaruhnya-bagi-perlindungan-konsumen
http://www.hki.co.id/merek.html
jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/mimbarkeadilan/article/download/461/426
Muhamad Djumhana dan Djubaedillah.1997, Hak Milik
Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya diIndonesia. PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung
Nur Hidayati, Perlindungan Hukum Bagi Merek yang
Terdaftar, Ragam Jurnal PengembanganHumanivora, Vol. 11 No. 3.
♥ ♠ ♦ ♣ LEGENDAQQ. NET ♥ ♠ ♦ ♣
ReplyDeleteKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq. Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ. Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ. Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ. Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : Legendaqq
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^