Makalah Undang-Undang Hak Merek

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang.
 “Dalam memperkenalkan produk kepada masyarakat, produsen akan memberikan tanda terhadap barang dan/atau jasa yang dihasilkannya sebagai suatu hal yang dapat membedakan dengan produk lainnya”. tanda inilah yang disebut sebagai merek. Pemberian tanda pada produk sendiri sebenarnya sudah lama dikenal, sebelum adanya industrialisasi. Sebagai suatu tanda, merek digunakan agar konsumen dengan mudah mengenali suatu produk, mengingat tanpaadanya merek akan menyebabkan masyarakat sulit menjelaskan kepada orang lain tentang produk yang akan dikonsumsinya.
Perlindungan hukum terhadap merek sangat perlu dilakukan karena semakin berkembangnya dunia perdagangan yang rawan terhadap terjadinya pelanggaran merek. “Pemerintah RI telah ikut serta dalam perjanjian WTO, yaitu Agreement on Establishing the World Trade Organization, dengan Undang-undang Tahun 1994 No.7, maka perlu disesuaikan peraturan nasional tentang merek dengan apa yang telah diterima dalam rangka Perjanjian Uruguay ini, TRIPS.
1.2 Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang diatas dapat kita rumuskan beberapa masalah diantaranya sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian hak merek?
2.      Bagaimanakah penggunaan hak merek itu?
3.      Apa saja bunyi UU hak merek?


1.3 Tujuan dan Manfaat
Dari makalah ini kami para penulis mengharapkan pembaca dapat memperoleh manfaat dan tujuan dari makalah ini
1.      Mengetahui pengertian hak merek.
2.      Mengetahui penggunaan hak merek.
3.   Mengetahui UU hak merek

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Hak merek
 Merek menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda atau simbol yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar. Jenis Merek dibagi 3 yaitu:
1. Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek jasa
  Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek kolektif
  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

2.2 Penggunaan hak merek
Fungsi dari merek pada awalnya untuk menunjukkan asal dari suatu produk. Setelah dikenal produksi massal dan pendistribusian pasar yang lebih luas, fungsi merek telah berkembang menjadi seperti yang dikenal pada saat ini (Kesowo, 1995). Merek sering digunakan dalam hal mempublikasikan atau memerkenalkan kepada konsumen melalui media massa diantaranya iklan di televisi, radio, jaringan internet, maupun surat kabar. Sejalan dengan perkembangan dunia industri yang semakin pesat, merek dikenal debagai tanda dari suatu produk yang memiliki kekuatan dan manfaat jika dikelola dengan baik, karena merek memiliki nilai yang merupakan tolak ukur dari suatu produk yang akan dipasarkan. Untuk lebih jelasnya merek memiliki fungsi antara lain sebagai tanda pengenal yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya, alat promosi, jaminan mutu suatu barang dan sebagai penunjuk asal muasal suatu barang atau jasa.

Dibawah ini merupakan alasan beberapa produsen menggunakan merek. Produsen menggunakan merek dengan alasan untuk:
a.      Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
b.     Mengingat merek merupakan suatu identitas dari sebuah produk, produsen menggunakan merek untuk membedakan produk tersebut dengan produk lain yang ada dipasaran. Seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.

Dibawah ini merupakan alasan pemberian merek pada suatu produk. Alasan pemberian merek untuk suatu produk antara lain:
a.      Mengidentifikasi untuk mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
b.     Melindungi produk yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
c.      Menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
d.     Landasan untuk mengadakan defensisai harga.

Dibawah ini merupakan manfaat penggunaan merek bagi penyalur. Manfaat penggunaan merek bagi penyalur antara lain:
a.         Mempermudah dalam penanganan produk.
b.         Mempermudah untuk mengetahui penawaran produk.

Manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah untuk mempermudah konsumen mengidentifikasi produk yang diinginkan. Penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”, karena melalui merek memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.
Penggunaan merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :
a.             Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
1.     Nama merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifebouy.
2.     Nama merek keluarga perusahaan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Toshiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
3.     Nama merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
4.     Nama merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown, Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).

b.             Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen.


2.3  Undang-Undang hak merek
Pasal 1 angka (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek & IG“) memberikan pengertian bahwa:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dalam UU Merek & IG, tidak ada penjelasan baku mengenai gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna namun dalam praktiknya yang dimaksud dengan gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna adalah sebagai berikut:
a.         Gambar
Gambar yang dijadikan logo merek tidak boleh terlalu rumit seperti benang kusut atau juga terlalu sederhana seperti titik. Sehingga, gambar dapat melambangkan kekhususan tertentu dalam bentuk lencana atau logo, dan secara visual langsung memancarkan identitas merek tersebut.
b.         Nama
Pada dasarnya nama orang, badan usaha, kota, benda, dapat dijadikan sebagai Merek namun tetap harus memiliki daya pembeda (distinctive power) yang kuat agar dapat menjadi identitas yang sangat spesifik dari pemilik nama. Nama yang sangat umum yang tidak memiliki daya pembeda yang kuat tidak dapat didaftarkan sebagai Merek karena akan mengaburkan identitas khusus seseorang dan membuat bingung masyarakat. Begitu pula dengan nama yang mempunyai lebih dari satu pengertian tidak bisa dijadikan Merek.
c.         Kata
Kata dapat dijadikan sebagai Merek jika mempunyai kekhususan yang memberikan kekuatan daya pembeda dari Merek lain yang meliputi berbagai bentuk yaitu dapat merupakan kata dari bahasa asing, bahasa Indonesia, dan bahasa daerah, dapat berupa kata sifat, kata kerja, dan kata benda, dapat merupakan kata yang berasal dari istilah bidang tertentu, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, teknik, olahraga, seni, dan sebagainya
Bisa merupakan satu kata saja atau lebih dari satu kata, dua atau beberapa kata.
d.         Huruf
Sama halnya dengan gambar, sepanjang tidak memuat susunan yang rumit dan tidak terlalu sederhana, huruf juga dapat dijadikan Merek.

e.         Angka
Angka tidak dapat dijadikan sebagai Merek jika hanya mengandung 1 (satu) angka saja karena terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Oleh karena itu, angka harus dibuat sedemikian rupa hingga memiliki daya pembeda, namun tidak terlalu rumit juga karena akan sulit didefinisikan sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai Merek.
f.          Susunan Warna
Merek yang berupa susunan warna berarti Merek tersebut terdiri dari satu unsur warna. Susunan warna yang dibuat sederhana tanpa dikombinasikan dengan unsur gambar atau lukisan geometris, diagonal atau lingkaran, atau gambar dalam bentuk apa saja, dianggap kurang memberikan daya pembeda.
g.         Merek Kombinasi
Merek kombinasi merupakan unsur Merek yang terdiri dari gabungan gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna yang secara keseluruhan tidak merupakan satu kesatuan pengertian sendiri. Banyak Merek-Merek yang berbentuk kombinasi dari berbagai unsur. Bahkan, pada umumnya hampir semua Merek merupakan kombinasi dari dua, tiga, atau seluruh unsur-unsur tersebut. 

BAB III
 (Perbuatan Pelanggaran Merek Terhadap Merek Terkenal)


Adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk membe-rikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus)bagi pemilik merek (exclusive right) agar pihak lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang dimiliki-nya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. “Hak khusus tersebut cenderung bersifat monopoli, artinya hanya pemilik merek yang dapat mengguna-kannya”.
Pemegang hak dapat menggunakan mereknya dengan catatan tanpa melanggaraturan-aturan yang ada dalam penggunaan merek, sekaligus melarang pihak lain untuk menggunakan mereknya atau memberi izin. Telah diaturnya syarat-syarat yang harusdipenuhi oleh si pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek tidak menghi-langkan sama sekali terjadinya pelanggaran merek oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Penggunaan secara tanpa hak atas merek pada suatu produk dengan maksud mengambil keuntungan atas merek yang digunakannya masih banyak terjadi dalam berbagai bentuk, misalanya pembajakan (merek dipalsu) atau melalui pemanfaatan reputasi (terjadi persamaan pada pokoknya pada merek yang mempunyai reputasi dimata konsumen).

3.1     Perbuatan Pelanggaran Merek Menurut UU Merek
Pelanggaran hak merek terkenal dalam perdagangan barang atau jasa dapat disimpulkan meliputi cara-cara sebagai berikut :
a.         Praktik Peniruan Merek Pengusaha yang beriktikad tidak baik tersebut dalam hal persaingan tidak jujur semacam ini berwujud penggunaan upaya-upaya mempergunakan merek dengan menirumerek terkenal (well know trade mark) yangsudah ada sehingga merek atas barang ataujasa yang diproduksinya secara pokoknyasama dengan merek atas barang atau jasayang sudah terkenal (untuk barang-barangatau jasa sejenis) dengan maksud menim-bulkan kesan kepada khalayak ramai, seakan-akan barangatau jasa yang diproduksinya itu sama dengan produksi barang atau jasa yang sudah terkenal itu. Dalam hal ini dapat diberikan contoh seperti merek “SANYO” yang sudah dikenal dengan baik di masya-rakat, kemudian ada pengusaha yang mem-produksi barang yang sejenis dengan merek "SANGYO". Alasan pengusaha ini membuat merek yang mirip dengan “SANYO” tentunyaberharap bahwa dengan adanya kemiripan tersebut ia dapat memperoleh keuntungan yang besar tanpa mengeluarkan biaya besaruntuk promosi memperkenalkan produksinya tersebut. Hal ini karena konsumen dapat terkelabui dengan kemiripan merek tersebut.
Jenis pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 91 UU Merek yang menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yangsama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diper-dagangkan, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
b.     Praktik Pemalsuan Merek Dalam hal ini persaingan tidak jujur tersebut dilakukan oleh pengusaha yang tidakberiktikad baik itu dengan cara memproduksi barang-barang dengan mempergunakan merek yang sudah dikenal secara luas di dalam masyarakat yang bukan merupakan haknya. Sebagai contoh saat ini sedang marak barang-barang imitasi dari produk merek terkenal dengan istilah “KW”, biasanya ada kategori “KW 1”,”KW 2”, “KW Super”, dan sebagainya.
Jenis pelanggaran ini dapat dikenai sanksisesuai dengan Pasal 90 UU Merek yangmenyebutkan “Barang siapa dengan sengajadan tanpa hak menggunakan Merek yangsama pada keseluruhannya dengan Merekterdaftar milik pihak lain untuk barangdan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ataudiperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)”. Persaingan tidak jujur (pemalsuan dan peniruan merek terkenal) dapat berakibat akan mengurangi omzet penjualan sehingga mengurangi keuntungan yang sangat diharapkan dari mereknya yang lebih terkenal tersebut.Bahkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap merek tersebut, karena konsumen menganggap bahwa merek yang dulu dipercaya memiliki mutu yang baik ternyata sudah mulai turun kualitasnya. Pelanggaran terhadap hak atas merekini juga sangat merugikan konsumen karena konsu-men akan memperoleh barang-barang atau jasa yang biasanya mutunya lebih rendah dibandingkan dengan merek asli yang sudah terkenal tersebut, bahkan ada kalanya produksi palsu tersebut membahayakan kesehatan danjiwa konsumen. Dulu pelanggaran merek dilakukan dengan memasang merek dan logo persis denganyang asli, pemalsuan, mereknya sama secara keseluruhan.
Contoh tindakan pelanggaran merek yang termasuk ke dalam passing off adalah sengketa antara PT AQUA GOLDENMISSISSIPI Tbk selaku pemegang Hak Atas Merek dari “AQUA” dengan HARRY IEKHONG selaku pemegang Hak Atas Merekdari “QUA-QUA”. Dalam salah satu isi gugatan yang diajukan PT AQUA GOLDENMISSISSIPI Tbk terhadap HARRY IEKHONG, telah disebutkan bahwa AQUA adalah merek yang sudah dikenal oleh masyarakat sejak tahun 1973 dan QUA-QUA dinilai mempunyai itikad tidak baik karena telah melakukan peniruan pada pokoknya terhadap merek AQUA. Dalam putusan Pengadilan Negeri Niaga (Jakarta Pusat Nomor 30/ Merek/ 2003/ PN. Niaga. Jkt. Pst.) tersebut, beberapa isinya antara lain bahwa HARRY IE KHONG selaku tergugat harus menghentikan produksi air mineral dengan merek QUA-QUA serta membayar gantikerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,-(duapuluh milyar) kepada Penggugat. Dari contoh kasus pelanggaran merek yangdialami oleh PT.AQUA GOLDENMISSISSIPI Tbk selaku pemegang hak atas merek “AQUA” Dapat terlihat bagaimana lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Hak Cipta. Paten dan Merek dalam memutuskan apakah merek yang akan didaftarkan mempunyai unsur persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal yang telah terdaftar sebelumnya atau tidak. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal yang permohonan pendaftaran mereknya dikabulkan dan masukdi dalam Daftar Umum merek.

3.2     Bentuk Perlindungan Hukum BagiPemegang Hak Atas Merek
Konsep perlindungan hukum terhadap hak merek tersebut mengacu pada sifat hak merek yang bersifat khusus (exclusive). Hak khusus tersebut bersifat monopoli artinya hak itu hanya dapat dilaksanakan oleh pemilik merek. Tanpa adanya izin dari pemilik merek, orang lain tidak boleh mempergunakan hak khusus. Jika ada pihak lain yang mempergunakan hak khusus tadi dengan tanpa adanya izin dari pemilik hak merek, maka telah terjadi pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tertentu.
Jika suatu merek sudahmemperoleh predikat terkenal, makabentukperlindungan hukum yang diperlukan agarterhadap tersebut terhindar dari peniruan ataupemalsuan oleh orang lain, adalah bentukperlindungan hukum yang bersifat preventifdan represif yang dititik beratkan pada upayauntuk mencegah agar merek terkenal tersebuttidak dipakai orang lain secara salah. Upayaini dapat berupa tindakan sebagai berikut:
a.         Kepastian Pengaturan Tentang MerekTerkenal
Kepastian pengaturan tentang merek terkenal disini berhubungan dengan materi hukum, yaitu peraturan perundang undangan tentang merek itu sendiri sebagaimana diatur dalam UU Merek.Materi yang diatur harus jelas, tidak tumpang tindih serta tidak menimbulkan multitafsir, terutama yang menyangkut kriteria merek terkenal dan sistem perlindungan hukumnya.
b.         Pendaftaran terhadap Merek
Untuk mendapatkan hak atas merek harus melalui mekanisme pendaftaran. Pendaftaran merek tersebut sebagai saranaperlindungan hukum bagi pemilik merek. Pendaftaran merek disini adalah meru-pakan inisiatif dari pemilik tersebut, yang sadar akan perlunya perlindungan hokum atas merek yang dimilikinya. Sebagaimana diungkapkan di atas, hak atas merek barulahir jika telah didaftarkan oleh pemiliknya ke Kantor Merek. Dengan demikian sifat pendaftaran hak atas merek merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemiliknya. Mekanisme pendaftaran hakatas merek tersebut sesuai dengan sistem konsitutif (first to file principle) yang dianut oleh UU Merek
c.         Penolakan Pendaftaran Oleh Kantor Merek Melalui Undang-undang Merek,
Mekanisme perlindungan hukum terhadap merekterkenal selain melalui inisiatif pemilik merek tersebut untuk mendaftarkan merek-nya, dapat pula ditempuh melalui peno-lakan oleh Kantor Merek terhadap permintaan pendaftaran merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya de-ngan merek terkenal. Jika ada pendaftaran merek yang dilakukan oleh orang lain dengan meniru merek terkenal yang sudah ada, maka akan ditolak oleh Kantor Merek (Pasal 6 ayat (1) b dan ayat (2) UU Merek.
d.         Pembatalan Merek TerdaftarUntuk melindungi pemilik merek yang sah
Hal ini dapat dilakukan dengan jalan pembatalan merek terdaftar yang melanggar hak merek orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Merek, suatu merek yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam Daftar umum Merek yang mengesahkan merek tersebut. Padahal merek tersebut jelas-jelas melanggar merekorang lain, karena berbagai hal, antara lainmirip atau sama dengan merek oranglain yang terdaftar sebelumnya. Apabila terjadi kasus seperti itu, pemilik merek yangdilanggar dapat mengajukan upaya gugatan pembatalan merek pada Pengadilan Niaga (Pasal 68 ayat 3). Gugatan tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 69ayat 1). Sedangkan jika merek yang bersangkutan bertentangan dengan morali-tas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, gugatan pembatalan tersebut dapat diajukan tanpa batas waktu (Pasal 69 ayat 2). Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka merek yang bersangkutan akan dicoret dari Daftar Umum Merek yang mengakibatkan tidak ada perlindungan lagi. Perlindungan hukum secara represif dititikberatkan kepada pemberian sanksi hukum, baik perdata maupun pidana kepada barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap hak merek bahwa pemilik merek terdaftar mendapat perlindungan hukum atas pela-nggaran hak atas merek baik dalam wujud gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut maupun berdasarkan tuntutan hukum pidana melalui aparat penegak hukum. Pemilik merek terdaftar juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran merek terhadap merek yang ia miliki yang didaftarkan orang lain secara tanpa hak. Pasal 28 UU Merek menyebutkan ”Merek terdaftar mendapat perlindungan hokum untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang”. Dalam Pasal tersebut berarti bahwa Undang-undang Merek yang berlaku saat ini memberikan perlindungan terhadap merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Merek, yaitu selama sepuluh (10) tahun lamanya. Jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang lagi dengan mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan terhadap merek yang sama. Pemberian sanksi hukum meru-pakan bagian dari upaya pemberian perlin-dungan hukum bagi pemilik merek yang sah.

3.3     Upaya Hukum Jika Terjadi PerbuatanPelanggaran Merek
Perbuatanpelanggaran merek selain diatur di dalam UU Merek, juga dapat dikenai sanksi yang dapat ditinjau dari hukum pidana, perdata, maupun administrasi. Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh pelaku pelanggaran merek selain dari UU Merek adalah sebagai berikut.
a.         Sanksi menurut hukum perdata Pemakaian merek tanpa hak,
Hal ini dapat digugat berdasarkan perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) yaitu “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sebagai pihak penggugat harus membuktikan bahwa ia karena perbuatan melanggar hukum tergugat, menderita kerugian.
b.         Sanksi menurut hukum pidana. Sanksi pidana terhadap tindakan yang melanggar hak seseorang dibidang merek selain diatur khusus dalam ketentuan sanksi peraturan perundang-undangan merek itu sendiri, juga terdapat dalam ketentuan KUHP. Persaingan tidak jujur dengan sendirinya besifat melawan hukum, karena hukum memberikan perlindungan terhadap pergaulan yang tertib dalam dunia usaha. Persaingan tidak jujur tersebut digolongkan suatu tindak pidana sesuai dengan Pasal 382bis KUHP. Perbuatan materiil diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 1 tahun atau denda, setinggi-tingginya Rp 900,00 ialah melakukan perbuatan yang tipu muslihat untuk mengelabuhi masyarakat atau seorang tertentu. Pengelabuhan ini dipakai oleh si pembuat sebagai upaya untuk memelihara atau menambah hasil perdagangan atau perusahaannya si pembuat atauorang lain.Selain itu, ketentuan yang terdapatdalam KUHP, yaitu ketentuan Pasal 393ayat (1) yang menyatakan:
“Barang siapa yang memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan terang untuk dikeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menawarkan, menye-rahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu nama, firma atau mereka yang menjadi hak oranglain atau untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu dengan ditambahkan nama firma yang khayal, ataupun bahwa pada barangnya sendiri atau pada sekalipun dengan sedikit  perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak enam ratus rupiah”.
Pasal 393 ayat (2) KUH Pidana:
“Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karenake jahatan semacam itu juga, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. Dalam tindak pidana ini tidak perlu bahwa merek, nama atau firmayang dipasang persis serupa dengan merek, nama atau nama firma orang lain tersebut. Dengan demikian meskipun ada perbedaannya kecil, tetap masih dapat di-hukum. 14 Perbuatan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak indikasi geografis dan hak indikasi asal, semuanya dikualifikasikan sebagai kejahatan dengan ancaman pidana bersifat kumulatif. Selain di dalam KUHP, terdapat juga ketentuan sanksi pidana dalam UU Merek.

c.         Sanksi Administrasi Negara.
Bila terjadi pelanggaran terhadap hak intelektual, negara bisa juga menggunakan kekuasaannya untuk melindungi pemilik hak yang sah. Melalui kewenangan administrasi negara, yaitu di antaranya melalui Pabean, Standar industri, kewenangan pengawasan badan penyiaran, kewenangan pengawasan standar periklanan.


BAB IV
KESIMPULAN


Pelanggaran merek dapat disimpulkan melalui cara peniruan merek dagang (memi-liki persamaan pada pokoknya dengan merek lain) dan pemalsuan merek dagang (memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek lain). Perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah diatur dalam UU Merek yang dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik merek (exclusive right). Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang hak atas merek yang dilanggar dapat dilakukan.


DAFATAR PUSTAKA


Agung Sudjatmiko, 2000, Perlindungan Hukum Hak Atas Merek, Yuridika, Vol. 15 No. 5
Agung Sujatmiko. Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Pro Justitia. 2008.Vol. 26 No.2.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementrian Hukum dan HAM RI, www.bphn.go.id
http://fhukum.unpatti.ac.id/hkm-pidana/363-perlindungan-merek-dan-pengaruhnya-bagi-perlindungan-konsumen
http://www.hki.co.id/merek.html
jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/mimbarkeadilan/article/download/461/426
Muhamad Djumhana dan Djubaedillah.1997, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya diIndonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Nur Hidayati, Perlindungan Hukum Bagi Merek yang Terdaftar, Ragam Jurnal PengembanganHumanivora, Vol. 11 No. 3.





Comments

  1. ♥ ♠ ♦ ♣ LEGENDAQQ. NET ♥ ♠ ♦ ♣
    Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq. Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online
    - Bandar 66

    Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ. Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
    - Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
    - Kartu Anda Akan Lebih Bagus
    - Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
    - Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
    - Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
    - Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
    - Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
    - Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
    - LegendaQQ. Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
    - Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.

    Fasilitas BANK yang di sediakan :
    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon
    Tunggu Apa Lagi Guyss..
    Let's Join With Us At LegendaQQ. Net ^^

    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
    - BBM : 2AE190C9
    - Facebook : Legendaqq
    Link Alternatif :
    - www.legendaqq(dot)net
    - www.legendaqq(dot)org
    - www.legendapelangi(dot)com
    NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)

Kode Etik, Profesi Insinyur

ETIKA BISNIS