Posts

Showing posts from 2018

KASUS PELANGGARAN UU PERINDUSTRIAN

Sektor industri berkembang pesat dan beraneka ragam jenisnya. Industri pakaian, industri pengelolaan makanan sampai industri logam baik itu industri rumahan (home industry), industri kecil, industri menengah, maupun industri besar berkembang pesat seiring perkembangan ilmu pengetahuan. Dampak postif dari pembangunan sektor industri sudah banyak kita rasakan mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, pendapatan per kapita, mutu pendidikan masyarakat, kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan, Tumbuh kembangnya perindustrian selain banyak membantu manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya ternyata membawa dampak negatif terhadap lingkungan akan membahayakan tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga membahayakan manusia serta mahluk hidup yang lainnya. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akibat adanya pencemaran yang berasal dari indsutri, telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Oleh

UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN DAN KONVENSI INTERNASIONAL

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank Industri. Satu hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan  menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana terdapat  satu  bab  khusus  yang  mengatur  tentang  pemberdayaan  industri khususnya industri kecil dan industri menengah dan mencakup beberapa aspek. Undang-Undang Nomer 5 Tahub 1984 berisi tentang Perindustrian dengan Rahmat Tuhan yang maha esa presiden Republik Indonesia. Dengan ketententuan umum berasa di pasal. Berikut adalah rangkuman pasal-pasal: Pasal 1 Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industry dan Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai. Pasal 2 Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri,

Inovasi Merek Baru

Image
BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual. yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan maksud untuk menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut. Terlebih disebabkan perdagangan dunia yang semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik juga dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi lebih luas lagi. Hal tersebut menambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan asal usul barang, dan kualitasnya, juga menghindari peniruan. Dilihat dari perkembangan hak kekayaan intelektual di tanah air, sistem hukum Intellectual Property Rights (IPR) pertama kali diterjemahkan menjadi hak milik intelektual, kemudian menjadi hak milik atas kekayaan intelektual. Istilah yang umum dan lazim dipakai sekarang adalah hak kekayaan intelektual yang d isingkat HKI. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan

Tanggapan Studi Kasus Tentang Hak Cipta

Studi Kasus 1: Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari p

Makalah Undang-Undang Hak Merek

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang.  “Dalam memperkenalkan produk kepada masyarakat, produsen akan memberikan tanda terhadap barang dan/atau jasa yang dihasilkannya sebagai suatu hal yang dapat membedakan dengan produk lainnya”. tanda inilah yang disebut sebagai merek. Pemberian tanda pada produk sendiri sebenarnya sudah lama dikenal, sebelum adanya industrialisasi. Sebagai suatu tanda, merek digunakan agar konsumen dengan mudah mengenali suatu produk, mengingat tanpaadanya merek akan menyebabkan masyarakat sulit menjelaskan kepada orang lain tentang produk yang akan dikonsumsinya. Perlindungan hukum terhadap merek sangat perlu dilakukan karena semakin berkembangnya dunia perdagangan yang rawan terhadap terjadinya pelanggaran merek. “Pemerintah RI telah ikut serta dalam perjanjian WTO, yaitu Agreement on Establishing the World Trade Organization, dengan Undang-undang Tahun 1994 No.7, maka perlu disesuaikan peraturan nasional tentang merek dengan apa yang telah diterima d